sharing is caring

Step Mengurus Surat Pindah Domisili bagi Perantau

Kali ini saya pengen share masalah umum yang terjadi buat para manusia-manusia perantau yang meninggalkan kampung asalnya dan menetap di daerah baru. Di sini, kampung asal saya adalah kota Malang dan akan berpindah domisili ke Kab. Bandung. Buat para pasangan suami-istri yang mungkin masih 'manten anyar' atau 'bukan manten anyar' sekalipun, mengurus kepindahan domisili ini seyogyanya kalian lakukan sebelum di suatu hari nanti bakal kelabakan disebabkan kehamilan, atau penyebab-penyebab lainnya yang mengharuskan punya KK keluarga baru. :D



Cepat atau lambat, kalian pasti akan membuat KK bersama pasangan hidup kalian, pisah dari KK di keluarga lama. Kalau bisa sempatkanlah waktu untuk 'rempong sedikit' mengurus KK dan KTP baru kalian. Lebih cepat lebih baik. Jangan seperti saya yang sudah menikah lebih dari setahun masih nyantai-nyantai aja kagak ada keinginan maupun kepikiran buat ngurus masalah ini, apalagi hari-hari disibukkan dengan urusan kerjaan. Wah. Bakal kelabakan ketika kejadiannya seperti saya yang Alhamdulillah sedang hamil, dan untuk mengurus Akte Kelahiran anak saya kelak (aminn..) harus punya KK keluarga baru bersama suami. Bahahahah. Siap-siap rempong di masa kehamilan. :D But it's okay. Mau merantau atau tidak (tinggal bersama ortu/mertua) usahakan tetep mengurus KK dengan prinsip lebih cepat lebih baik. Hehe. Oke saya mulai saja.

Step awal yang harus kalian siapkan adalah berkas-berkas untuk dibawa ke kampung halaman. Untuk mengurus pindah domisili, yang harus kalian urus di kampung halaman adalah:
1. SKCK
2. Surat Pengantar Pindah

Disini, kasus saya adalah dari kota Malang ke kabupaten Bandung. Untuk daerah lain mungkin kurang lebih sama lah yaa.. Jadi step awal adalah menyiapkan benda-benda keramat sebagai berikut :
1. Pas Photo 4x6 dengan latar MERAH sebanyak 6 lembar (untuk SKCK, karena warna biru hanya untuk WNA)
2.  Pas Photo 4x6 latar BEBAS (saya biru) sebanyak 6 lembar
3. Fotokopi KTP (saya lupa pastinya berapa untuk total, tapi siapkan saja 10 lbr)
4. KTP asli
5. Fotokopi KK (siapkan 10 lbr juga)
6. KK asli
7. Fotokopi Akte Kelahiran (5 lbr cukup)
8. Fotokopi Ijazah terakhir (3 lbr cukup)
9. Fotokopi Buku Nikah Full 1 buku (siapkan 7 pcs)
10. Fotokopi SKCK yang lama (bagi yang udah pernah punya SKCK)--1 lbr cukup, legalisir lebih bagus

Selanjutnya, silahkan kalian pulang kampung. Wkwkwkwk. Di kampung, step selanjutnya yang harus dilakukan adalah:
1. Meminta form dari RT (Form pindah domisili, form SKCK, form isian KK). FYI, form isian KK ini diisi sisa penghuni yang ada di tempat tinggal lama
2. Setelah diisi dan dilengkapi, bawa 3 form tadi ke RT untuk di ttd dan stempel pak RT kalian
3. Bawa lagi ke RW untuk ttd & stempel
4. Selanjutnya, bawa 3 form beserta benda-benda keramat yang udah saya sebutin tadi ke kantor Kelurahan kalian
5. Di kantor Kelurahan, KK asli yang lama akan diambil oleh mereka, dan kalian akan dibuatkan Surat Pengantar dari Kelurahan, untuk nantinya dibawa ke Kecamatan.
*disini saya ada sedikit masalah, dikarenakan KK asli hilang, maka saya diberi form Pernyataan Hilang sama kelurahannya, dan harus di ttd-in mulai dari RT, RW, & Kelurahan. Baiklah. Dan jangan lupa, yang mengisi form Pernyataan Hilang harus atas nama Kepala Keluarga.
6. Pokoknya tinggal ikuti aja alur, setelah selesai Surat Pengantar (langsung jadi, bisa ditunggu) bawa semua kelengkapan ke kantor Kecamatan hanya untuk di ttd dan stempel oleh mereka. No Pungli kok. Di kasus saya, form Pernyataan Hilang tadi harus dicopy 1lbr untuk arsip Kecamatan
7. Silahkan kalian berangkat ke Polres dengan membawa semua dokumen tadi yang saya sebutin dari awal. Membuat SKCK kalau di Polres Malang bisa online, tapi entah mengapa waktu itu websitenya eror mulu, jadi terpaksa mengisi form disana secara manual. Hadeh. Datang di Polres silahkan katakan keperluan kalian yaitu untuk pindah domisili, siapkan berkas, dan mereka akan memberikan form yang harus kalian isi saat itu juga. Jangan lupa bawa ballpoint sendiri yaa. Untuk yang udah punya SKCK lama, tidak perlu sidik jari. Selesai mengisi form bisa langsung diberikan ke petugas dan voila! Tidak sampai 1/2 jam, SKCK pun jadi. Untuk keperluan pindah domisili, SKCK tidak perlu dicopy& legalisir, cukup asli saja.

Setelah semua beres, bawa berkas Surat Pengantar yang juga sudah ditandatangani oleh Polres (barengan pas ngurus SKCK) ke kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, kalau di kota Malang, ada di perkantoran terpadu, Jl. Mayjend Sungkono.

Image result for perkantoran terpadu kota malang
Sumber foto : http://kominfo.malangkota.go.id/

Sesampainya di perkantoran terpadu, langsung saja datang ke Loket 23, loket yang mengurusi khusus surat pindah keluar. Tidak ada nomer antri, memang crowded, jangan lupa siapkan berkas berupa :
1. Surat Pengantar dari Kecamatan
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Akta Nikah
5. Fotokopi Akta Kelahiran
dan masukkan semua berkas tersebut ke dalam map kuning, bisa dibeli disana. Kalau sudah, taruh saja map nya di meja loket, nanti akan langsung diproses sama petugas, silahkan duduk dengan tenang sampai nama kalian dipanggil.
Tidak sampai setengah jam, Surat Pengantar Pindah Keluarnya udah selesai dan siap dibawa ke tempat domisili baru.

MENGURUS DI DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KAB. BANDUNG
Kantor Disduk untuk wilayah Kab. Bandung beralamat di Jl. Raya Soreang Km, 17, di wilayah perkantoran Pemda Kab. Bandung. Jauh banget broo dari kantor saya di kota Bandung T_T. Kurang lebih 30km via tol Pasteur, dan keluar lewat pintu tol Kopo. Kalau pake Gocar habis 127.000 sekali perjalanan. Jadi total PP kemaren saya habis 265.000 all in (udah termasuk biaya tol & parkir). Pulangnya saya booking driver Gocar nya tanpa aplikasi Gojek, harganya disamain ama aplikasi. hehehe. Kalo naik motor, wah saya nggak sanggup dah, meskipun disetirin sekalipun, jauh, panas, dan macet di Kopo nya. Apalagi kondisi hamil.

Warga di Kabupaten Bandung Anggap Rencana Pemerintah Ini Sebagai Pemborosan
Sumber foto : dok. Tribun jabar


Image result for disdukcasip kabupaten bandung
Sumber foto : casip.bandungkab.go.id

Kantor disini sepertinya kumpulan dari kantor-kantor untuk Pemerintah Kab. Bandung, jadi semacam komplek perkantoran yang gede gitu. Kalau bingung mencari kantor Disduk nya, jangan malu untuk bertanya kepada orang-orang yang lewat disana. Sesampainya di kantor Disduk jam 10.30, saya masuk dan wow! Crowded nya pake banget! Kantor kecil ini melayani banyak sekali masyarakat, tanpa ada nomer antrian dan kursi yang disediakan hanya sedikit, tidak bisa menampung semua pengunjung. Saya sampai bingung, apa yang harus saya lakukan. Semua orang di ruangan ini sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Saya bertanya kepada petugas dimana mengurus Surat Pindah Datang, dan diberitahu ada di loket paling ujung sebelah kiri, loket yang paling crowded, untuk berjalan kesana saja susah. Di antara punggung-punggung manusia itu, untungnya ada laki-laki yang tiba-tiba menyapa saya dan bertanya, "Mau ngurus surat pindah datang ya mbak?" "Iya mas" "Langsung aja ditaroh di meja, jangan lupa dicopy 2x dokumen persyaratannya" "Hah? Bukannya cuma yang asli aja?" "Nggak mbak, dicopy semua, saya juga baru baca tadi, jadi balik lagi ke fotokopian". Wah mampus deh, musti fotokopi dulu haha. Untung aja mas-mas ini mau ngasih tau.
Jadi ini persyaratannya, yang tertutup oleh punggung orang-orang.

Sumber foto : dok. pribadi


























































Sumber foto : dok. pribadi

Tempat fotokopi ada di luar gedung, keluar pagar, dan belok ke kanan. Dekat kok. Saya copy Surat Pengantar, SKCK, dan KTP-el saya. Kembali ke loket dan menaruh berkas di dalam kotak di meja loket itu. Saya pikir Surat Datangnya bisa langsung jadi, ternyata tidak, yang dikasih adalah Resi untuk pengambilan Surat Datang yang selesai dalam 6 hari kerja. Walahh.. Lama banget pelayanannya, tidak seperti di daerah asal saya yang langsung jadi. Atau mungkin lagi banyak orang yang mengurus kali yaa. Jadi 6 hari lagi saya harus balik ke Soreang lagi, OMG T_T. FYI, untuk SKCK ternyata tidak dipakai. hahaha. Yasudahlah yaa.






















































Sumber foto : dok. pribadi

Pengambilan Surat Datang di Disdukcapil-Soreang, Kab. Bandung
Hari Selasa, 4 Oktober 2016, akhirnya saya berangkat lagi ke Soreang untuk mengambil Surat Datang. Sesampainya disana, kita harus mengantri lagi, kurang lebih sekitar 2 jam karena saya terpotong jam istirahat, dan memang seperti biasanya, banyak sekali masyarakat yang mengantri untuk dilayani, mulai dari pengajuan hingga pengambilan. Dan akhirnya dipanggillah saya, kemudian Surat Datang itu diberikan, dan diberi pesan, segera diurus ke Kecamatan sesuai tempat tinggal. Oke,

Pengurusan KK di Tempat Tinggal Baru
Beberapa hari kemudian, saya berangkat dari kantor menuju Kantor Kecamatan tempat tinggal baru saya, dan ternyata sesampainya disana, saya diberitahu untuk mengurusnya dari RT dan RW. Walah. Di kantor kecamatan, saya diberi form isian KK, persis seperti saat mengurus KK baru di tempat asal. Form isian tersebut untuk diisi dan di tanda tangani oleh Kepala Keluarga yakni suami saya. Dan ada isian nama untuk RT dan RW tempat tinggal baru saya. Hanya isian nama, bukan ttd RT dan RW.
Sebenarnya bisa saja saya mengisinya langsung karena sudah tau nama kepala RT dan kepala RW saya. Tapi toh sebaiknya kita datang langsung ke RT dan RW untuk mengenalkan diri sebagai pendatang baru, menyambung silaturahmi, jangan cuek-cuek, hehe.

Setelah urusan form KK ini selesai, saya bawa form itu dengan kelengkapan Surat Datang dan fotokopinya, fotokopi Akte Nikah, ke kantor desa. Disana form isian KK di tandatangani oleh kepala desa, lalu bisa langsung kita bawa ke kantor Kecamatan. Di Kantor Kecamatan, masukkan berkas tsb, dan KK baru akan jadi selama 1 bulan. Hahahaha. Lama? Yaa begitulah. Semua tidak ditanggung biaya selama kita mengurus sendiri. Biaya mungkin transport aja yah.

Sebulan kemudian saya datang lagi ke kantor Kecamatan, dan disuruh mengambil KK di kantor Desa, kemudian di fotokopi untuk diberikan ke kantor Kecamatan demi membuat KTP baru.

Sekian....! Dan selesailah KTP dan KK untuk keluarga kecil saya. Semoga sharing ini bermanfaat untuk teman-teman yang akan mengurusnya. Semangat!
7 comments on "Step Mengurus Surat Pindah Domisili bagi Perantau"
  1. Mb maaf mau tanya untuk urus kk apa sebelumnya suami dan anda sama2 sudah jadi satu kk di malang dan apa anda dan suami sama2 dari malang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi kak, terimakasih sudah mampir di blog saya. Sebelumnya suami dan saya sama2 beda kota kak, jadi masing-masing membawa surat pengantar.

      Delete
  2. Mb maaf mau tanya untuk urus kk apa sebelumnya suami dan anda sama2 sudah jadi satu kk di malang dan apa anda dan suami sama2 dari malang?

    ReplyDelete
  3. Replies
    1. Sama-sama kak, terima kasih juga udah mampir di blog saya

      Delete
  4. Klu membuat kk bru pindah domisli apa prlu skck suami istri mbak. Thanks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perlu kak, disiapkan juga. Terima kasih sudah mampir ke blog saya :)

      Delete

EMOTICON
Klik the button below to show emoticons and the its code
Hide Emoticon
Show Emoticon
:D
 
:)
 
:h
 
:a
 
:e
 
:f
 
:p
 
:v
 
:i
 
:j
 
:k
 
:(
 
:c
 
:n
 
:z
 
:g
 
:q
 
:r
 
:s
:t
 
:o
 
:x
 
:w
 
:m
 
:y
 
:b
 
:1
 
:2
 
:3
 
:4
 
:5
:6
 
:7
 
:8
 
:9

PERJALANAN INVESTASI : DARI TABUNGAN BERJANGKA HINGGA SAHAM

Waw baca judulnya kayak iye banget ya? Hahaha. Tulisan ini hanya menceritakan pengalaman, bukan rekomendasi. Keputusan investasi semua berad...

Post Signature

Post Signature