Tidak terasa paspor pertama saya sudah hampir habis masa berlakunya. Saatnya untuk memperpanjang ke paspor kedua. Disini akan saya sharing prosedur memperpanjangnya. Sangat mudah dan cepat kok. Karena hari gini sudah serba digital.
Pertama-tama pastikan kita sudah registrasi online untuk mendapatkan nomer antrian lewat aplikasi "Antrian Paspor" yang bisa di-download via App Store atau Play Store. Jadi memang sekarang kantor Imigrasi Kelas 1 di Bandung sudah tidak menerima antrian secara offline ya, semua lewat online. Saya tidak tahu kalau kantor wilayah lain, tapi mestinya sama. Berikut penampakan aplikasinya:
FYI, antrian paspor selalu dibuka setiap hari Minggu, jadi selain hari Minggu sepertinya ngga bisa ambil antrian online ya. Atau lebih jelasnya mengenai jadwal dibuka antrian, kalian bisa cek di akun instagram mereka di @ditjen_imigrasi, mereka selalu update kok. Ketika antrian sudah dibuka, silahkan gercep daftar di aplikasi ya. Inshaa Allah pasti dapet kok asal langsung gercep.
Nanti di aplikasi, silahkan memilih tanggal dan jam untuk jadwal memperpanjangnya. Kalau sudah dapat, silahkan datang sesuai waktu yang telah kamu tentukan ya.
Berikut ini persyaratannya:
1. E-KTP dan fotokopinya (ukuran A4, jangan dipotong)
2. Paspor lama dan fotokopinya (boleh dicrop atau A4 saja)
3. Materai 6000 (beli di sana juga ada)
Silahkan bawa persyaratan tsb ke kantor imigrasi. Sampai disana kita akan diminta mengisi form, dan akan dicek antrian kita di aplikasi. Kalau sudah, tinggal menunggu dipanggil untuk foto dan input data. Jangan lupa membawa ballpoint sendiri, atau disana juga bisa sih beli.
Jika sudah selesai semua, kita akan mendapatkan form untuk pengambilan paspor. Jangan lupa membayar biaya penggantian paspor sebesar Rp355.000 (untuk paspor biasa 48 halaman) ke kantor pos atau ATM. Saya kemarin bayar langsung di kantor pos yang masih satu wilayah dengan kantor imigrasi tsb.
Paspor akan selesai dan bisa diambil dalam 4 hari kerja. Jika ingin tetap memiliki paspor lama (sayang cap nya ye kann) maka siapkan lagi materai 6000, karena kita akan diminta mengisi surat pernyataan dengan materai. Finish! And happy holiday! :D
Pertama-tama pastikan kita sudah registrasi online untuk mendapatkan nomer antrian lewat aplikasi "Antrian Paspor" yang bisa di-download via App Store atau Play Store. Jadi memang sekarang kantor Imigrasi Kelas 1 di Bandung sudah tidak menerima antrian secara offline ya, semua lewat online. Saya tidak tahu kalau kantor wilayah lain, tapi mestinya sama. Berikut penampakan aplikasinya:
Nanti di aplikasi, silahkan memilih tanggal dan jam untuk jadwal memperpanjangnya. Kalau sudah dapat, silahkan datang sesuai waktu yang telah kamu tentukan ya.
Berikut ini persyaratannya:
1. E-KTP dan fotokopinya (ukuran A4, jangan dipotong)
2. Paspor lama dan fotokopinya (boleh dicrop atau A4 saja)
3. Materai 6000 (beli di sana juga ada)
Silahkan bawa persyaratan tsb ke kantor imigrasi. Sampai disana kita akan diminta mengisi form, dan akan dicek antrian kita di aplikasi. Kalau sudah, tinggal menunggu dipanggil untuk foto dan input data. Jangan lupa membawa ballpoint sendiri, atau disana juga bisa sih beli.
Jika sudah selesai semua, kita akan mendapatkan form untuk pengambilan paspor. Jangan lupa membayar biaya penggantian paspor sebesar Rp355.000 (untuk paspor biasa 48 halaman) ke kantor pos atau ATM. Saya kemarin bayar langsung di kantor pos yang masih satu wilayah dengan kantor imigrasi tsb.
Paspor akan selesai dan bisa diambil dalam 4 hari kerja. Jika ingin tetap memiliki paspor lama (sayang cap nya ye kann) maka siapkan lagi materai 6000, karena kita akan diminta mengisi surat pernyataan dengan materai. Finish! And happy holiday! :D
Be First to Post Comment !
Post a Comment